Minggu, 07 Oktober 2012

Pertengkaran Dua Orang Sufi

Pertanyaan Burung Keempat
Dari Mantiqut-Thair by Faridu'd-Din Attar



Pertengkaran Dua Orang Sufi
Dua orang yang mengenakan khirka kaum sufi sedang caci-mencaci di muka pengadilan. Hakim melerai mereka dan berkata, “Tidaklah layak bagi kaum sufi untuk berbantah antara sesama mereka. Jika kalian mengenakan jubah sufi mengapa bertengkar? Jika kalian orang-orang yang suka akan kekerasan, maka buanglah jubah kalian. Tetapi jika kalian layak memakai jubah itu, berdamailah. Aku, seorang hakim dan bukan orang yang menempuh jalan ruhani, merasa malu karena khirka itu. Lebih baik kiranya setuju untuk berbeda pendapat ketimbang bertengkar sementara kalian mengenakan khirka.”

Jika kau ingin menempuh jalan cinta, hilangkanlah segala prasangka dan tinggalkan keterikatan pada hal-hal yang bersifat lahiriah. Sementara itu, agar tak menjadi sumber kejahatan, jangan berikan jalan bagi rasa dendam dan cinta-diri!

Raja dan Pengemis

Suatu ketika di Mesir seorang laki-laki malang jatuh cinta pada raja, yang setelah mendengar tentang ini lalu menyuruh panggil orang yang terpedaya itu dan katanya, “Karena kau gandrung padaku, maka kau harus memilih salah satu dari yang dua ini dipenggal kepalamu atau masuk penjara.”

Orang itu mengatakan bahwa ia lebih suka masuk penjara, dan hampir lupa daratan ia pun siap hendak pergi. Tetapi raja memerintahkan untuk memenggal kepala orang itu. Seorang menteri istana berkata, “Ia tak bersalah; mengapa harus dibunuh?” “Karena,” kata raja, “ia bukan pencinta sejati dan tak tulus. Kalau ia sungguh-sungguh mendambakan aku, tentulah ia lebih suka kehilangan kepala ketimbang berpisah dari yang dicintainya. Mestinya cinta itu sepenuhnya atau tidak sama sekali. Sekiranya ia bersedia dihukum bunuh, tentulah aku akan mengenakan ikat pinggang kesetiaanku2 dan menjadi darwisnya. Ia yang mencintai aku, tetapi lebih mencintai kepalanya sendiri, bukanlah pencinta sejati.”
Catatan kaki:


2 Maksudnya zunnar, tanda ketulusan di jalan agama. (Lihat catatan kaki pada kata zunnar) – H.A.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar